BPK Helvetia

Loading

Dasar Hukum

BPK Perwakilan Helvetia beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di wilayah Helvetia dan sekitarnya. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi BPK Helvetia:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 23E: Menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pasal ini memberikan legitimasi dasar bagi keberadaan BPK, termasuk BPK Perwakilan Helvetia, dalam melaksanakan tugasnya.
  • Pasal 23F: BPK juga diberikan kewenangan untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara di tingkat pusat dan daerah.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

  • Undang-Undang ini mengatur tentang kewenangan, tugas, struktur organisasi, serta tata kerja BPK RI, termasuk perwakilannya di daerah seperti BPK Helvetia. Undang-undang ini menjelaskan secara rinci tentang ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, baik itu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-undang ini mengatur prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. BPK Helvetia bertugas untuk memeriksa apakah pengelolaan keuangan di daerah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang ini.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

  • Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang struktur organisasi dan tata kerja BPK RI, termasuk perwakilannya di daerah seperti BPK Helvetia. Peraturan ini juga menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan pemeriksaan yang harus diikuti oleh setiap unit di dalam BPK.

5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara

  • Peraturan ini menyediakan pedoman rinci bagi auditor BPK, termasuk yang bekerja di BPK Helvetia, mengenai cara pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara. Pedoman ini mengatur tentang prosedur pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta audit kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara

  • Peraturan Presiden ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah pusat dan daerah. BPK Helvetia berperan dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah mengikuti ketentuan dalam peraturan ini.

7. Peraturan Lain yang Relevan

  • Selain dasar hukum yang disebutkan di atas, BPK Helvetia juga mengacu pada peraturan-peraturan lain yang lebih spesifik dan relevan dengan tugas pemeriksaan di tingkat daerah, termasuk peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

Penerapan Dasar Hukum

Dengan dasar hukum yang jelas, BPK Helvetia melaksanakan tugasnya untuk mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara di wilayah Helvetia dan sekitarnya. Dasar hukum ini memberi legitimasi kepada BPK Helvetia untuk melakukan pemeriksaan yang obyektif, independen, dan transparan, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.